Menurut Keputusan Menteri Nomor 1827 K/30/MEM/2018, tugas dan tanggung jawab pengawas operasional, meliputi tanggung jawab kepada KTT/PTL untuk keselamatan dan kesehatan semua pekerja tambang yang menjadi bawahannya; melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian; bertanggung jawab kepada KTT/PTL atas keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan Pengertian tanggung jawab dan tanggung gugat mengawas operasional. Membuat program program keselamatan bagi para pengawas pertambangan agar tanggung gugatnya dapat terukur. Komunikasi bagi pengawas pertambangan supaya berhasil dalam pengawasan. Kepemimpinan Keselamatan bagi pengawas operasional. melakukan evaluasi kinerja PJO; memastikan semua perusahaan jasa pertambangan yang beroperasi di bawahnya memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; menerapkan standar Bertanggung jawab kepada KTT untuk keselamatan dan kesehatan semua pekerja tambang yang menjadi bawahannya. Melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian; Bertanggung jawab kepada KTT atas keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan dari semua orang yang ditugaskan kepadanya; Membuat dan menandatangani laporan pemeriksaan, inspeksi, dan Wnn4eB.

tugas dan tanggung jawab pengawas tambang