Belikoleksi Pada Zaman Dahulu Kala online lengkap edisi & harga terbaru November 2021 di Tokopedia! ∙ Promo Pengguna Baru ∙ Kurir Instan ∙ Bebas Ongkir ∙ Cicilan 0%.
Sementaraitu dalam riwayat lain seperti yang disebutkan oleh Ibnu Hibban, "Dahulu orang-orang pada zaman Jahiliyah apabila berakikah untuk seorang bayi, maka mereka akan melumuri kapas dengan darah akikah. Lalu ketika mencukur rambut si bayi, mereka akan melumurkan pada kepalanya. Tari Cokek merupakan tari pergaulan yang kala itu banyak
Akantetapi sejarah telah membuktikan bahwa ketika zaman itu adalah sebuah zaman yang kosong dari kenabian (zaman ini) atau melepaskan konsep Nubuwwah dalam kehidupan, maka ia akan kembali pada zaman Jahiliyah. Lebih jelasnya Alquran memberikan empat gambaran tentang zaman jahiliyah, yang kesemua itu adalah mewakili jahiliyah pada saat itu.
Sumberilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona. Sebelum kedatangan Islam oleh Nabi Muhammad SAW dikenal dengan zaman jahiliyah. Dalam Islam, periode jahiliyah dianggap sebagai suatu kemunduran dalam kehidupan beragama. Pada saat itu masarakat Arab jahiliyah mempunyai kebiasaan-kebiasaan buruk seperti meminum minuman keras, berjudi, dan menyembah
TikTokvideo from Elisa darmin (@elisadarmin05): "pada zaman dahulu 😊". Zaman Dahulu Kala.
SyeikhMuhammad ibn Abdul Wahab dalam Masail Al-Jahiliyyah mengatakan, bahwa agama mereka (orang-orang jahiliyah) terbangun oleh beberapa pondasi yang menjadi akar dan pijakan. Yang terbesar diantaranya ialah "TAQLID", yaitu sebuah sistim yang besar yang selalu menjadi tumpuan semua orang-orang kafir, sedari dahulu kala hingga akhir zaman.
FrMep. ? Seri Kajian Muslimah ???????? Mengenal Wanita di Masa Jahiliyah ???????? ======== Apa Itu JAHILIYAH ? ?Jahiliyah dari kata al-Jahl [الجهل] yang artinya kebodohan. ? Al-Hafidz Ibnu Hajar mengatakan, الجاهلية ما كان قبل الإسلام “Jahilliyah adalah masa sebelum islam.” Fathul Bari, 10/468. Zaman itu dinamakan zaman jahiliyah karena tingkat kebodohan mereka yang parah, tidak mengenal hak Allah dan hak makhluk. al-Qoul al-Mufid, Ibn Utsaimin, 2/146. Para ulama menegaskan tentang penyebutan jahiliyah, ✅ Boleh digunakan untuk menyebut orang yang melakukan penyimpangan. ❎ Tidak boleh digunakan untuk menyebut masyarakat yg keliru. ?Alasannya, tidak semua orang melakukan pelanggaran yang sama “Untuk itulah para ulama memberikan kritikan terhadap pernyataan salah satu dai pergerakan yang menyatakan, “Jahiliyah abad 20.” Istilah ini sama halnya menyebut zaman ini berikut penghuninya adalah zaman jahiliyah. Dan tentu saja ini kekeliruan.” Mu’jam al-Manahi al-Lafdziyah, hlm. 212 – 215. ? Wanita adalah aib bagi keluarganya “Dan mereka menetapkan bagi Allah anak-anak perempuan. Maha Suci Allah, sedang untuk mereka sendiri mereka tetapkan apa yang mereka sukai yaitu anak-anak laki-laki. Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan kelahiran anak perempuan, hitamlah merah padamlah mukanya, dan dia sangat marah.” Nahl 57-58 Hal itu karena mereka menganggap wanita itu lemah, tidak bisa dijagokan layaknya laki-laki. ? Anak perempuan dikubur hidup-hidup dalam tanah وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ 8 بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ 9 “Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh.” QS. At-Takwir 8-9. ? Wanita hidup tanpa dihargai ??? Tidak mendapatkan hak waris. Ibnu Katsir menyatakan, “orang Jahiliyah menjadikan seluruh jatah waris untuk laki-laki, perempuan tidak mendapatkan jatah sama sekali.” Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim, 3 27 ??? Tidak ada batasan istri, bisa jadi satu laki-laki beristrikan puluhan wanita. Buktinya ada dalam hadits berikut ini. عَنْ قَيْسِ بْنِ الْحَارِثِ قَالَ أَسْلَمْتُ وَعِنْدِى ثَمَانِ نِسْوَةٍ فَأَتَيْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- فَقُلْتُ ذَلِكَ لَهُ فَقَالَ اخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا Dari Qois bin Al Harits, ia berkata, “Ketika aku masuk Islam, aku memiliki delapan istri. Aku pun mengatakan kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam tentang hal tersebut, lalu beliau bersabda Pilihlah empat saja dari kedelapan istrimu tersebut.” HR. Ibnu Majah, no. 1952; Abu Daud, no. 2241. Syaikh Al-Albani menshahihkan hadits ini. ??? Dan lain-lain dari pelecehan dan perbuatan yg sewenang-wenang terhadap wanita. Sumber Bacaan Tanbihat Ala Ahkam Takhtasshu Bil Mukminat karya Syaikh Sholeh Fauzan, Hal 9-10 Allahu a’lam ======= ✍? Kampus Lipia, Jaksel Kamis, 22 Muharram 1439 Fachrurozi Mahasiswa Lipia Progam Takmili 1 Read Next November 18, 2022 Ketika “Pintamu” Tak Kunjung Dikabulkan November 16, 2022 Wanita Ketika Islam Datang November 11, 2022 Inilah Hukum Menghina Allah, Al-Qur’an Dan Rasul-Nya November 11, 2022 Ketika “Pintamu” Tak Kunjung Dikabulkan 2 November 9, 2022 Memilih Guru Yang Shalih Untuk Si Buah Hati December 17, 2021 Karena Islam Melarangku Ikut Merayakan Hari Natal! December 14, 2021 4 Hal Yang Menodai Dakwah October 26, 2021 Apa Alasan Rasulullah Puasa Senin Kamis? November 6, 2020 Tidak Ada Kata Terlambat Dalam Belajar November 3, 2020 Al Quran Bisa Menjadi Sebab Pahala atau Dosa, Kok Bisa?
Pentingnya Mengenal Tradisi Masa JahiliyahApa itu Jahiliyah?Jenis-jenis JahiliyahApa Hukum Meniru Perangai Jahiliyah?Bersemangat Mempelajari Agama Mengetahui tradisi di masa Jahiliyah adalah hal yang penting. Sebab tradisi Jahiliyah bertolak belakang dengan Islam. Bahkan tujuan diutusnya Rasul membawa Islam adalah untuk menyelisihi adat Jahiliyah yang buruk itu. Setidaknya ada dua poin yang bisa kita petik dari mengenal masa Jahiliya Dengan mengenal Jahiliyah kita akan mengetahui hakikat Islam. Karena suatu perkara bisa dikenali dengan mengetahui lawannya. Sebagaimana pepatah arab mengatakan, “Sesuatu akan nampak indah dengan melihat kebalikannya.”1 Lainnya mengatakan, “dengan adanya kontradiksi maka akan tersingkap hakikat perkara-perkara2 Jika kita ingin mengetahui indahnya Islam, maka kita perlu mengerti kelamnya masa Jahiliyah sebelum Islam. Menjaga diri agar tidak terjerumus padanya. Seorang yang tidak tahu-menahu tentang tradisi Jahiliyah tentu akan mudah terjatuh padanya. Dinukilkan dari Umar bin Al Khaththab radhiyallahu anhu beliau mengatakan, إِنَّمَا تُنْقَضُ عُرَى الْإِسْلَامِ عُرْوَةً عُرْوَةً، إِذَا نَشَأَ فِي الْإِسْلَامِ مَنْ لَا يَعْرِفُ الْجَاهِلِيَّةَ “Sungguh tali Islam akan terurai seutas demi seutas, jika ada di dalam Islam orang-orang yang tidak mengerti masa Jahiliyah.” Dinukil oleh Ahmad bin Abdus Salam bin Abdullah al Harrani di dalam Majmu’ Fatawa [jilid 10, hlm 301] dan Muhammad bin Abi Bakr bin Ayyub bin Sa’d al-Zar’i al-Dimashqi di dalam kitab Madarij as-Salikin [jilid 1, hlm 351] rahimahumallahu Pepatah arab juga mengatakan, عَرَفْتُ الشَّرَّ لاَ لِلشَّرِّ * لَكِنْ لِتَوَقِيهِ وَمَنْ لاَ يَعْرِفُ الخَيْرَ * مِنْ الشَّرِّ يَقَعُ فِيهِ Aku mengetahui keburukan bukan untuk dilakukan tetapi untuk menghindarinya. Barangsiapa tidak mengetahui keburukan, ia akan terjatuh padanya. Jika Islam adalah kebaikan terbesar yang Allah karuniakan, berarti Jahiliyah adalah keburukan terbesar. Dengan mengenali masa Jahiliyah kita bisa terhindar dari keburukan yang terbesar. Walhamdulillah. Apa itu Jahiliyah? Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI kata Jahiliyah artinya kebodohan. Seorang yang jahil adalah orang yang tidak mengerti tentang agama3. Imam an-Nawawi rahimahullah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan masa Jahiliyah adalah masa sebelum datangnya Islam4. Dalilnya adalah perkataan shahabat Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma yang artinya, “dahulu di masa Jahiliyah aku mendengar ayahku berkata, tuangkanlah khamer satu gelas penuh untuk kami!” HR. Bukhari5. Jenis-jenis Jahiliyah Para ulama membagi Jahiliyah menjadi dua jenis, Jahiliyah mutlak atau umum. Jahiliyah mutlak atau umum. yaitu masa sebelum diutusnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Sebagaimana firman Allah Ta’ala, {وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأُولَى} “Jangan kalian kaum wanita bersolek sebagaimana pada masa Jahiliyah yang pertama.” al-Ahzab 33 Qatadah rahimahullah menerangkan, “hal itu terjadi sebelum datangnya Islam.”6 Jahiliyah muqayyad atau akhir. Jahiliyah muqayyad atau akhir yaitu Jahiliyah yang terjadi setelah diutusnya Rasul shallallahu alaihi wa sallam. Maksudnya adalah perilaku di masa Jahiliyah yang menjadi tradisi pada suatu daerah atau perseorangan setelah diutusnya Rasul shallallahu alaihi wa sallam. Asy-Syaukani rahimahullah menerangkan, yang dimaksud dengan Jahiliyah akhir adalah perkataan dan perbuatan di masa Islam yang serupa dengan perilaku orang-orang di masa Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah berkata kepada salah seorang shahabat, “إنك امرؤ فيك جاهلية“ “Pada dirimu ada sifat Jahiliyah.” HR. Bukhari di dalam shahihnya no. 1282 Apa Hukum Meniru Perangai Jahiliyah? Setiap perkara yang disifati dengan Jahiliyah adalah tercela. Di dalam Al Quran kata Jahiliyah banyak disebutkan dalam konteks celaan. Diantaranya firman Allah Azza wa Jalla, أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ “Apakah hukum Jahiliyah yang kalian kehendaki? Siapakah yang lebih baik hukumnya dibandingkan Allah bagi orang-orang yang yakin?” al-Maidah 50 Juga firman-Nya Ta’ala, يَظُنُّونَ بِاللَّهِ غَيْرَ الْحَقِّ ظَنَّ الْجَاهِلِيَّةِ “Mereka berprasangka terhadap Allah dengan persangkaan Jahiliyah.” Ali Imran 154 Dengan meniru perangai Jahiliyah berarti telah meniru perangai yang dicela Allah Subhanahu wa Ta’ala. Lebih dari itu, seorang yang meniru perangai Jahiliyah bisa digolongkan sebagai kaum Jahiliyah pula. Karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ» “Barangsiapa meniru suatu kaum maka ia termasuk golongannya.” HR. Abu Dawud no. 4031 dan Ahmad no. 5114 Bersemangat Mempelajari Agama Sebagai seorang muslim yang ingin menjaga keutuhan iman tentu khawatir terjatuh pada perkara Jahiliyah. Diantara sebab yang paling kuat untuk terhindar darinya adalah banyak mendalami ilmu agama. Semakin kuat ilmu agama maka akan semakin mudah menghindari kebiasaan Jahiliyah. Oleh karenanya seorang yang hendak diberi kebaikan oleh Allah maka akan dipahamkan tentang urusan agamanya. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهُّ فِي الدِّينِ “Barangsiapa yang Allah kehendaki kebaikan untuknya maka akan dipahamkan tentang agama.” HR. Tirmidzi no. 2645, ad-Darimi no. 231 dan Ahmad no. 2790, shahih Demikian sekelumit tentang Jahiliyah, selanjutnya akan dipaparkan aneka ragam tradisi di masa Jahiliyah pada bagian berikutnya -InsyaAllah-. FAI. footnote 1 Disebutkan oleh al-Munjabi. 2 Disebutkan oleh Abu Thayib al-Mutanabbi di dalam kasidah yang memuji Harun bin Abdul Aziz. 3 KBBI, Tim Pustaka Gama, hlm 354.
Uploaded byMuhammad Izzul Hilmi Ibrahim 100% found this document useful 9 votes8K views3 pagesCopyright© Attribution Non-Commercial BY-NCAvailable FormatsDOC, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?Is this content inappropriate?Report this Document100% found this document useful 9 votes8K views3 pagesAmalan Jahiliah Zaman KiniUploaded byMuhammad Izzul Hilmi Ibrahim Full descriptionJump to Page You are on page 1of 3Search inside document Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
Sebagai agama yang bijak, Islam tahu bagaimana cara menyikapi tradisi-tradisi yang sudah bercokol pada zaman jahiliyah. Ada tradisi yang diadopsi karena memiliki semangat yang sama dengan nilai-nilai Islam, ada yang dimodifikasi karena beberapa isinya tidak lagi relevan, dan ada pula yang dihapus sama sekali karena dianggap bertentangan dengan syariat. Contoh tradisi jahiliyah yang sama dengan nilai-nilai Islam adalah penghormatan terhadap empat bulan haram asyhurul ḫurum. Sementara tradisi yang mengalami modifikasi seperti ibadah haji yang sudah eksis sejak zaman jahiliah, tapi banyak praktik-praktik yang menyimpang. Sedangkan tradisi yang dihapus sama sekali seperti kebiasaan minum khamr dan bermain judi. Pada pembahasan sebelumnya, penulis sudah jelaskan dua model tradisi yang pertama. Pada kesempatan ini, akan dijelaskan model yang ketiga. Meminum khamr Dalam kehidupan bangsa Arab zaman jahiliyah, meminum khamr sudah menjadi tradisi yang mengakar kuat. Sehingga meminumnya adalah hal wajar, apalagi banyak keuntungan yang diperoleh orang Arab dari minuman tersebut. Menyadari hal itu, Islam tidak sera merta melarangnya, tetapi dengan bertahap. Jika dilakukan sekaligus, khawatir akan mendapat penolakan, mengingat minuman ini sudah menjadi bagian dari hidup mereka. Berkaitan dengan hal ini, Imam Fakhruddin ar-Razi mengutip Al-Qaffal mengatakan, والحكمة في وقوع التحريم على هذا الترتيب أن الله تعالى علم أن القوم قد كانوا ألفوا شرب الخمر ، وكان انتفاعهم بذلك كثيرا ، فعلم أنه لو منعهم دفعة واحدة لشق ذلك عليهم ، فلا جرم استعمل في التحريم هذا التدريج ، وهذا الرفق. “Hikmah di balik pengharaman khamr secara bertahap adalah karena tradisi meminum khamr bagi bangsa Arab saat itu sudah melekat kuat, di samping mereka juga merasakan banyak manfaat dari minuman tersebut. Sehingga jika khamr dilarang dengan seketika, jelas akan mempersulit umat. Maka diambillah metode bertahap tadrîj sebagai wuduj kasih sayang." Ar-Razi, Tafsîr Mafâtiḫul Ghaib, [Beirut Darul Fikr, 1981], juz VI, h. 43 Secara detail ar-Razi dalam tafsirnya memaparkan, proses pengharaman meminum khamr sampai menurunkan empat ayat Al-Qur’an. Pertama adalah surat An-Nahl ayat 67 berikut, وَمِن ثَمَرَٰتِ ٱلنَّخِيلِ وَٱلۡأَعۡنَٰبِ تَتَّخِذُونَ مِنۡهُ سَكَرٗا وَرِزۡقًا حَسَنًاۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَأٓيَةٗ لِّقَوۡمٖ يَعۡقِلُونَ Artinya “Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda kebesaran Allah bagi orang yang memikirkan.” QS. An-Nahl [16] 67 Ayat di atas memang menyinggung soal minuman khamr. Redaksinya jelas, minuman memabukkan terbuat dari perasan buah anggur atau kurma. Hanya saja, saat itu belum diharamkan, sehingga umat Muslim masih mengonsumsinya sebagaimana sudah menjadi tradisi. Sampai kemudian datang Umar bin Khattab, Mu’adz bin Jabal, dan sekelompok sahabat yang mengeluh kepada Nabi Muhammad saw perihal efek negatif akibat mengkonsumsi khamr. “Wahai Rasulullah, berikan kami fatwa tentang khamr. Minuman itu telah membuat akal menjadi terganggu dan harta tergerus,” kata mereka. Kemudian turunlah ayat Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 219 berikut, يَسْئَلُوْنَكَ نَكَ عَنِ ٱلۡخَمۡرِ وَٱلۡمَيۡسِرِۖ قُلۡ فِيهِمَآ إِثۡمٞ كَبِيرٞ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثۡمُهُمَآ أَكۡبَرُ مِن نَّفۡعِهِمَاۗ وَ يَسْئَلُوْنَكَ مَاذَا يُنفِقُونَۖ قُلِ ٱلۡعَفۡوَۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلۡأٓيَٰتِ لَعَلَّكُمۡ تَتَفَكَّرُونَ Artinya “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya’. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah Yang lebih dari keperluan’. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.” QS. Al-Baqarah [2] 219 Ayat ini belum menghukumi khamr sebagai minuman haram. Hanya saja, Allah swt memberi penjelasan bahwa selain khamr memiliki banyak manfaat seperti bisa diperjualbelikan untuk memperoleh penghasilan, minuman ini juga memiliki dampak buruk yang lebih banyak dibanding manfaatnya. Secara logika, orang pasti akan cenderung memilih mana yang lebih maslahat, yaitu tidak meminum khamr. Dengan kata lain, motif ayat tersebut adalah untuk menggiring opini publik terhadap persepsi minuman khamr agar lebih baik ditinggalkan. Dengan turunnya ayat ini, sebagian masyarakat mulai meninggalkan khamr. Sampai kemudian Abdurrahman bin Auf mengundang banyak orang untuk meminum khamr hingga mabuk. Dalam keadaan masih mabuk, sebagian dari mereka melaksanakan shalat. Kebetulan yang dibaca adalah surat Al-Kafirun, tapi terjadi kesalahan dengan redaksi, قُلۡ يَٰٓأَيُّهَا ٱلۡكَٰفِرُونَ أَعۡبُدُ مَا تَعۡبُدُونَ Artinya “Katakanlah Hai orang-orang kafir, Aku akan menyembah apa yang kamu sembah.” Semestinya ada la nafi لا sebelum kata أَعۡبُدُ sehingga artinya tidak menyembah’, bukan menyembah’. Jelas ini bukan persoalan sepele karena mengubah ayat Al-Qur’an yang berbahaya secara akidah, yaitu mengakui sesembahan orang-orang kafir. Kemudian turunlah Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 43, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَقۡرَبُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمۡ سُكَٰرَىٰ Artinya “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk...” QS. An-Nisa [4] 43 Setelah turun ayat tersebut, jumlah orang yang mengkonsumsi khamr sangat sedikit. Sampai kemudian sejumlah kaum Anshar berkumpul untuk meminum khamr, ikut serta di dalamnya Sa’d bin Abi Waqash. Begitu sudah mabuk, mereka tampak saling berbangga diri dan bersahut dengan syair sesuatu yang lumrah di bangsa Arab saat itu. Dalam keadaan masih mabuk, Sa’ad menggubah sebuah syair yang menyinggung kaum Anshar. Merasa tersinggung, salah seorang dari Anshar memukul Sa’d dengan tulang rahang unta sampai Sa’d terluka. Dari kejadian itu, Umar bin Khattab mengadu kepada Rasulullah dan memohon kepada Allah, “Ya Allah, berilah kami penjelasan yang memuaskan terkait khamr.” Lalu turunlah Al-Qur’an surat Al-Maidah ayat 90, يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِنَّمَا ٱلۡخَمۡرُ وَٱلۡمَيۡسِرُ وَٱلۡأَنصَابُ وَٱلۡأَزۡلَٰمُ رِجۡسٞ مِّنۡ عَمَلِ ٱلشَّيۡطَٰنِ فَٱجۡتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ Artinya “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” QS. Al-Maidah [5] 90 ar-Razi, juz VI, h. 43 Sejak saat itulah khamr secara resmi diharamkan oleh Islam, tepatnya pada tahun tiga hijriah atau setelah peristiwa perah Uhud. Perang Uhud sendiri terjadi pada bulan Syawal tahun tiga hijriah. Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’ânil Adzîm, [Beirut Mu’assasah ar-Risalah, 2006], juz VIII, h. 156 Bersamaan dengan pengharaman khamr pula, ayat di atas juga mengharamkan tradisi bangsa Arab lainnya, yaitu permainan judi yang dalam bahasa Arab disebutkan dengan kata al-maisir. Melalui proses pengharaman minuman khamr di atas, kita bisa mengambil kesimpulan bahwa dalam memberantas tradisi yang menyimpang dari syariat dan sudah mengakar kuat di masyarakat, Islam tetap bermain bijak, tidak gegabah. Ini menjadi metode dakwah yang sangat penting agar Islam mudah diterima oleh lapisan masyarakat mana pun. Muhamad Abror, alumnus Pondok Pesantren KHAS Kempek-Cirebon dan Ma’had Aly Sa’idusshiddiqiyah Jakarta
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Sebelum kedatangan Islam oleh Nabi Muhammad SAW dikenal dengan zaman jahiliyah. Dalam Islam, periode jahiliyah dianggap sebagai suatu kemunduran dalam kehidupan beragama. Pada saat itu masarakat Arab jahiliyah mempunyai kebiasaan-kebiasaan buruk seperti meminum minuman keras, berjudi, dan menyembah berhala. Melihat peristiwa diatas, apakah keadaan pada zaman jahiliyah itu terjadi juga pada zaman sekarang ini? Sekarang lihatlah apakah memang kita kembali kejaman itu, jaman yang penuh dengan kenistaan yang tidak mempunyai akhlak, pedoman hidup, dan keimanan. Ya Tuhan apakah benar memang seperti ini keadaanya. Banyak pemberitaan dimana-dimana tindakan kekerasan, pembunuhan, pemerkosaan, pemalsuan, korupsi dimana-mana, sampai perbudakan pun telah terjadi dizaman modern sekarang., banyaknya tindakan-tindakan yang tidak sesuai dengan akidah begitu mengakar di negara Indonesia, setahun terakhir ini mendengar berita yang tak henti-hentinya mengenai Korupsi, yang marak sekarang tentang pencucian uang oleh tersangka Ahmad Fathanah dan tersangka Luthfi Hasan, dan lagi pencucian uang oleh gubernur Riau, danlagi Komisi Pemberantasan Korupsi belum berhasil menangkap Bupati Mandailing Natal Hidayat Batubara. Komisi Pemberantasan Korupsi memburu Hidayat yang diduga menerima suap dari pengusaha kontraktor swasta berinisial SRG untuk dimenangkan dalam proyek-proyek yang didanai dari anggaran Bantuan Dana Bawahan.sumber kompas, kasus korupsi TNKB ini, mengingat anggaran Polri dalam penanganan kasus-kasus korupsi sudah bertambah menjadi Rp14 miliar. Belum lagi kasus yang belum tuntas yang masih terulur-ulur entah dibawa kemana dengan Kasus korupsi Bank Century, Hambalang yang tak terdengar lagi. Sepertinya gedung KPK sudah penuh dengan para korup. Melihat berbagai kasus diatas spertinya harus merenung kenapa sekarang mencari orang yang jujur itu sulit, kejujuran seringkali dibeli dengan harta dan jabatan. Yang mengerikan lagi pembunuhan yang terus-terusan terjadi, baru baru ini pembunuhan oleh anak kandungnya sendiri, Supardi 26, warga Karangploso 14, Bangkingan Wetan, Surabaya, Jawa Timur, dia tega memenggal kepala ibunya dan memakan hati ibu kandungnya sendiri, Astagfirullah... ini bukan satu kasus saja yang terjadi banyak kasus pembunuhan diberbagai daerah entah itu motifnya karena selingkuhan, rasa cemburu, pemerkosaan dan akhirnya terjadi pembunhan, sunguuh tragiis tak mengenal siapapun itu orang terdekat sekalipun bisa melakukannya. Kenapa ??? apakah manusia dibumi ini sudah tidak mempunyai keimanan, semakin terkikisnya rasa iman dan tak mengenal lagi rasa takut akan dosa. Perbudakan yang muncul kembali di salah satu pabrik Wajan didaerah Tanggerang. sungguh sangat menyita banyak perhatian, apakah hukum negara bisa menangani permasalahan kasus-kasus dan menghukum orang-orag dengn seadil-adilnya. Ataukah Hukum Islam yang harus diambil dalam menyikapi permasalahan yang terjadi sekarang??? orang yang korupsi harus dipotong tangannya, begitupun orang yang membunuh harus dibunuh lagi. Yang harus kita lakukan dalam menyikapi negeri yang semakin karut ini dengan meningkatkan keimanan kepada sang Pencipta, dan memaknai kehidupan yang hanya sebentar dengan berperilaku sesuai dengan akidah dan syariat. Lihat Humaniora Selengkapnya
pada zaman dahulu kala pada zaman jahiliyah